Perjanjian bilateral , yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatir kepentingan kedua belah pihak.
contoh:
1. perjanjian RI dengan cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955
2.perjanjian RI dengan filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
3.perjanjian RI dengan thailand tantang garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun 1971
Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara peserta perjanjian tersebut.
contoh:
1. konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
2. Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 ttg laut teritorial , zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua
Senin, 01 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)